Tarif Listrik Juni 2025, Biaya per kWh untuk Semua Golongan

Tarif listrik per-kilowatt hour(kWh) untuk semua golongan pelanggan yang berlaku pada Juni 2025 sudah ditetapkan secara resmi oleh pihak PLN. Pemerintah memutuskan biaya listrik pekan ini tidak mengalami perubahan. Tarif listrik yang berlaku masih sama dengan periode sebelumnya, baik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi.

Seperti diketahui, penetapan tarif listrik pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, yang mengacu parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

Meskipun secara akumulasi parameter ekonomi pada November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar tidak berubah.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).

Lalu, berapa tarif listrik per kWh yang berlaku pada Juni 2025?

Biaya listrik per kWh pada Juni 2025

Dikutip dari laman resmi PT PLN, berikut rincian tarif listrik saat ini bagi semua golongan pelanggan:

Pelanggan Rumah Tangga Non-subsidi :

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah :

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan dari golongan tertentu seperti rumah tangga kecil, UMKM, dan sektor sosial tetap mendapat subsidi listrik. Besaran tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah, yakni:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Itulah tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi dan non subsidi yang berlaku pada Juni 2025. Semoga bermanfaat!

Tcagenset

Butuh bantuan?Let's talk