Peternak Gugat PLN 1M Setelah Ribuan Ayam Mati Akibat Pemadaman Listrik di Aceh

Pemadaman Listrik Picu Kerugian Besar

Peternak ayam broiler dari Aceh Barat Daya, Muhammad Hatta, menggugat PT PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie. Ia mengambil langkah ini setelah 18 ribu ayamnya mati akibat pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut pada akhir September 2025.

Kuasa hukumnya, Miswar, menyampaikan bahwa kliennya sudah mengirimkan tiga kali somasi kepada PLN di Jakarta. PLN baru menjawab somasi ketiga pada 20 Oktober 2025, itu pun hanya berupa permohonan maaf. Karena PLN tidak memberi kejelasan kompensasi, Hatta akhirnya memilih membawa kasus ini ke pengadilan.

Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan

Miswar menjelaskan bahwa listrik padam selama lebih dari 12 jam pada 29 September 2025, lalu berlanjut hingga hari ketiga tanpa pengumuman resmi. Pemadaman ini langsung mengganggu usaha Hatta yang sangat bergantung pada listrik untuk menjalankan ventilasi dan penerangan kandang.

Genset Meledak, BBM Sulit Didapat

Hatta sebenarnya sudah menyiapkan genset. Namun karena PLN tidak memberikan kepastian mengenai hidup-mati listrik, ia terus mengoperasikan genset hingga mesin itu meledak. Hatta juga tidak bisa membeli genset baru karena SPBU ikut lumpuh, sehingga ia tidak memperoleh BBM untuk operasional kandang.

Kuasa Hukum Menilai PLN Lalai

Miswar menilai PLN mengabaikan kewajiban karena tidak memberikan pemberitahuan pemadaman dan tidak menyediakan kompensasi. Ia menyatakan tindakan PLN memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Putusan MA 1229 K/Pdt/2006 dan 2314 K/Pdt/2013.

Ia juga menegaskan bahwa PLN sebagai pemegang izin usaha ketenagalistrikan harus mematuhi Pasal 29 ayat (1) UU 30/2009, yang mewajibkan pelayanan listrik yang baik kepada pelanggan.

Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Miswar menyebut PLN juga melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU 8/1999. Aturan itu mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen bila layanan mereka tidak memenuhi standar mutu.

Kerugian Capai Rp 1,78 Miliar

Menurut perhitungan penggugat, Hatta menanggung kerugian materiil Rp 784 juta. Selain itu, ia menuntut kerugian imateriil Rp 1 miliar akibat rusaknya reputasi usaha, hilangnya kepercayaan mitra, dan tekanan mental selama pemadaman.

“Kami meminta PLN membayar seluruh kerugian secara tunai,” ujar Miswar.

Perkara Masuk PN Blangpidie

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bpd. Penggugat adalah PT Meuligo Raya, sedangkan tergugat adalah PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Aceh. Total nilai sengketa mencapai Rp 1,78 miliar.

Sidang pertama akan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025.

Tcagenset

Butuh bantuan?Let's talk