Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang semula direncanakan berlaku pada Juni dan Juli 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan pendapatan rendah, termasuk guru honorer.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (2/6). Ia menyampaikan bahwa keterlambatan dalam proses penganggaran membuat kebijakan diskon listrik tidak memungkinkan untuk dijalankan dalam waktu dekat.
“Tujuan awalnya memang untuk meringankan beban masyarakat pada Juni dan Juli. Namun karena keterbatasan waktu dan proses penganggaran yang belum rampung, kami memutuskan program tersebut tidak dilanjutkan,” ujar Sri Mulyani.
Pengganti Diskon Tarif Listrik
Sebagai pengganti, pemerintah meningkatkan nilai Bantuan Subsidi Upah dari sebelumnya Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan, yang akan diberikan selama dua bulan ke depan. BSU ini ditujukan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk para tenaga pengajar honorer. Penyaluran bantuan akan menggunakan data peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan yg dianggap lebih siap dan akurat.
Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan beberapa program stimulus lain untuk memperkuat daya beli masyarakat, seperti diskon tarif tol, subsidi transportasi umum, hingga penambahan bantuan sosial untuk jutaan keluarga penerima manfaat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh tekanan ekonomi.
Source : Madiuntoday.com